Rabu, 02 Januari 2008

Hukum dan Social Behavior dalam tata hidup bersama

Identifikasi antara hukum dan sosial behavior terletak pada pelaksanaan dan pemakluman dari hukum itu sendiri. Hukum secara teori dilihat sebagai acuan untuk mengembangkan dan membingkai manusia untuk tertib pada tata hidup bersama. Tata hidup bersama merekomendasikan tertib pada pelaksanaan hukum. Jika hukum tersebut dilanggar maka, dia harus dikenakan hukum sesuai dengan kesalahan dan kekeliruan/ kelalaian yang dibuatnya.

Social Behavior (SB) sendiri meretas pada sisi hidup bersama dari manusia. SB akan terwujud dengan apik dan sempurna jika dimungkinkan hukum mendapat dasar yang kokoh serta ditaati. Namun manusia sendiri pada SB tidak harus mengacu kepadanya, manusia sendiri harus punya keintiman dan kesadaran untuk mewujudkan hidupnya penuh dengan variasi dan kesadaran akan tata hidup bersama yang mengedepankan saling menghormati dan menghargai orang lain.

Jadi hukum tidak serta merta menjadi kaku sebagai bingkai, namun hukum itu sendiri sebagai wadah dan bukan satu-satunya untuk meraih kebahagian dalam kehidupan. Puncak kebahagiaan manusia itu terletak pada tata hidup bersama, sosialitas serta mengupayakan apa yang baik, benar dan indah bagi manusia yang lain. Itulah tujuan hidup manusia hidup bersama dan berdampingan dengan yang lain.

Tidak ada komentar: